KUNINGAN, iNews.id - Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Pasangan suami istri ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuningan. Dari kedua tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 1 ons.
Pasangan suami istri SK (32) dan CS (27), warga Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, ini ditangkap Satres Narkoba di kawasan Jalan Raya Jalaksana Kuningan. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga.
Laporan tersebut kemudian menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
"Dari titik awal, kami mengamankan diduga sabu seberat 1,7 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 102,4 gram sabu," kata Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kamis (11/8/2022).
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News