get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Ekor Sapi Limosin Berbobot 1 Ton di Indramayu Suspek Penyakit Mulut dan Kuku

Bentrok Maut di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:12:00 WIB
Bentrok Maut di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Jasad korban bentrokan dibawa ke RS Bhayangkara Losarang, Indramayu pada Oktober 2021 lalu. (FOTO: ININ NASTAIN)

Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya, kasus ini disidangkan di PN Kelas II B Indramayu. Dalam sidang tuntutan Maret 2022 lalu, keenam terdakwa dalam kasus ini, dituntut hukuman 10 dan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Proses sidang pada perkara tersebut dibagi menjadi 3, yakni sidang bagi pembawa senjata tajam dan senjata api, lalu yang melakukan pembunuhan. Kemudian yang terakhir dalang atau otak intelektual yang memicu bentrok maut tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu sudah memberi vonis bagi pembawa sajam dan senpi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan 8 tahun penjara bagi para pelaku pembunuhannya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut