get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Ekor Sapi Limosin Berbobot 1 Ton di Indramayu Suspek Penyakit Mulut dan Kuku

Bentrok Maut di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:12:00 WIB
Bentrok Maut di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Jasad korban bentrokan dibawa ke RS Bhayangkara Losarang, Indramayu pada Oktober 2021 lalu. (FOTO: ININ NASTAIN)

INDRAMAYU, iNews.id - Keluarga korban kisruh berdarah di lahan tebu Jatitujuh yang menewaskan dua petani asal Majalengka, menuntut aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. Saat ini, kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

"Saya berharap pada pak Jaksa dan pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya," kata WD, adik dari salah satu korban, ketika dihubungi Media, melalui sambungan telepon.

Diketahui, tragedi berdarah lahan tebu Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka pada Oktober 2021 menyebabkan dua petani, yaitu Suhendar dan Yayan warga Desa Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, tewas. Kedua korban tewas akibat sabetan golok dan sabit yang dilakukan oleh kelompok penyerang.

Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya, kasus ini disidangkan di PN Kelas II B Indramayu. Dalam sidang tuntutan Maret 2022 lalu, keenam terdakwa dalam kasus ini, dituntut hukuman 10 dan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Proses sidang pada perkara tersebut dibagi menjadi 3, yakni sidang bagi pembawa senjata tajam dan senjata api, lalu yang melakukan pembunuhan. Kemudian yang terakhir dalang atau otak intelektual yang memicu bentrok maut tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu sudah memberi vonis bagi pembawa sajam dan senpi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan 8 tahun penjara bagi para pelaku pembunuhannya.

Sedangkan proses sidang bagi Taryadi, anggota DPRD Indramayu yang menjadi dalang utama kisruh tersebut saat ini masih dalam tahap tuntutan dari JPU Kejari Indramayu dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut