Bejat, Duda di Kuningan Hamili Janda dan Cabuli Anak Gadis lalu Direkam
Jumat, 12 Februari 2021 - 03:25:00 WIB

Kepada petugas, tersangka Abdullah mengakui telah mencabuli anak di bawah umur yang berusia 13 tahun. Dia mencabuli anak pacarnya itu di sebuah warung di Cirebon dan salah satu hotel di Kuningan lebih dari tiga kali.
Pelaku juga merekam video saat melakukan tindak asusila bersama korban di sebuah hotel. Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kepada orang tuanya. Jika korban melapor, pelaku akan menyebarkan video asusila di media sosial.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Kuningan. Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Kastolani Marzuki