5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai
KUNINGAN, iNews.id - Polres Kuningan, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan gelondongan kayu jenis sonokeling, yang merupakan pohon dilindungi.
Kelima tersangka berinisial N (60), NS (42), ES (46), K (61), dan U (44), diketahui merupakan warga sekitar hutan yang bekerja sebagai penebang pohon.
Mereka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Cipta Kerja serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar mengatakan, para tersangka merupakan pihak yang melakukan penebangan dan menguasai kayu sonokeling.
Editor: Kurnia Illahi