get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI dan Polhut Gagalkan Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Truk Muatan Kayu Diamankan

5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:10:00 WIB
5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai
Petugas mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Jawa Barat. (Foto: iNews).

KUNINGAN, iNews.id - Polres Kuningan, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan gelondongan kayu jenis sonokeling, yang merupakan pohon dilindungi.  

Kelima tersangka berinisial N (60), NS (42), ES (46), K (61), dan U (44), diketahui merupakan warga sekitar hutan yang bekerja sebagai penebang pohon. 

Mereka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Cipta Kerja serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar mengatakan, para tersangka merupakan pihak yang melakukan penebangan dan menguasai kayu sonokeling. 

“Masih dalam proses penyelidikan, kita akan mengejar sampai kemana kayu ini dijual. Dari hasil pemeriksaan, kemungkinan mereka sudah berulang kali melakukan,” ujar AKBP Ali Akbar.  

Kasus ini pertama kali terungkap saat Babinsa Pasawahan, Koramil Pancalang Kodim 0615 Kuningan, melakukan patroli Kamis dini hari pekan lalu. 

Petugas menemukan truk terparkir di tepi jurang hutan, yang kemudian mengarah pada penemuan belasan batang kayu sonokeling siap angkut serta dua pohon yang hendak ditebang tanpa izin.  

Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam jaringan illegal logging tersebut.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut