Bejat, Barista di Cirebon Perkosa Pacar, Aksinya Dipergoki Orang Tua Korban
Senin, 28 November 2022 - 14:19:00 WIB
Selain menangkap tersangka SO, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan uang Rp1 juta rupiah, yang dijadikan tersangka sebagai uang damai.
"Akibat perbuatannya, tersangka SO dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kompol Anton.
Editor: Agus Warsudi