Bejat, Barista di Cirebon Perkosa Pacar, Aksinya Dipergoki Orang Tua Korban
CIREBON, iNews.id - Tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Cirebon. Kali ini, pelakunya berprofesi barista di kedai kopi, warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon yang diduga memperkosa pacarnya.
Pria berinisial SO (20) itu ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon. Saat ini, SO mendekam di sel tahanan.
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, kasus ini terungkap setelah aksi bejat pelaku dipergoki oleh orang tua korban. Tak terima anaknya diperkosa, keluarga korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
"Aksi bejata tersebut dilakukan pelaku berulang kali hingga dipergoki oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon, Senin (28/11/2022).
Kompol Anton menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SO mengaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban pertama kali di rumah korban pada Agustus 2022 lalu.
Sejak Agustus hingga September 2022, pelaku kerap memperkosa korban. Modusnya, pelaku SO berjanji bertanggung jawab jika terjadi sesuatu kepada korban.
"Tersangka ini melakukan aksinya dengan modus memperdaya korban dengan menyatakan rasa cintanya dan siap akan bertanggung jawab. Korban terpaksa melayani nafsu bejatnya," ujar Kompol Anton.
Setelah menerima laporan, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, petugas Unit PPA meringkus tersangka di rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sempat mengajukan damai dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban sebagai bentuk permintaan maaf.
"Tersangka sempat mengajukan damai dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta. Tapi keluarga korban menolak dan tetap membawa kasus ini ke jalur hukum," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Selain menangkap tersangka SO, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan uang Rp1 juta rupiah, yang dijadikan tersangka sebagai uang damai.
"Akibat perbuatannya, tersangka SO dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kompol Anton.
Editor: Agus Warsudi