Begal Motor Modus Debt Collector di Cimahi Diringkus, Ngaku 5 Kali Beraksi
Kasatreskrim Polres Cimahi memastikan, pelaku DA hanya mengaku-ngaku sebagai debt collector dan mengincar korba secara acak. Setelah mendapatkan korban yang mengendarai motor seorang diri lalu dialibikan jika korban menunggak cicilan.
"Ada satu pelaku lainnya yang masih kita kejar, sedangkan terhadap pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Sementara itu, pelaku DA memgaku sudah lima kali merampas motor di TKP yang berbeda-beda. DA mengincar korban karena memiliki data motor yang menunggak cicilan kredit. "Kami ada data, Makanya kalau ketemu motornya langsung dipepet. Ada yang dilakukan di Padalarang, Ngamprah, dan Cimahi," kata DA.
Editor: Agus Warsudi