Polres Cimahi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Penyiksaan ART di Ngamprah KBB

CIMAHI, iNews.id - Satreskrim Polres Cimahi segera menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami Rohimah, asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Kabupaten Garut. Rekonstruksi akan digelar di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rencananya, tersangka pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) bakal dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
"Rekontruksi kemungkinan bisa dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Itu kan kejadiannya terjadi selama 3 bulan terakhir," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Kompol Niko N Adiputra menyatakan, berdasarkan pemeriksaan kejadian penyiksaan itu terjadi selama tiga bulan terakhir dari mulai Agustus 2022. Dalam rekonstruksi akan digambarkan secara jelas waktu per waktu dan tindakan penyiksaan yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban Rohimah.
Selain itu, saat rekontruksi nantinya pihaknya juga berencana mengundang kejaksaan dan kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik dari korban maupun dari pelaku sendiri. Serta tidak menutup kemungkian untuk menghadirkan korban.
Editor: Agus Warsudi