get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdampar di Pantai, Warga Sukabumi Kembalikan Penyu Hijau ke Laut

Bawa Celurit dan Parang, 16 Anggota GBR dan XTC Sukabumi Ditangkap Polisi

Senin, 17 Juli 2023 - 08:41:00 WIB
Bawa Celurit dan Parang, 16 Anggota GBR dan XTC Sukabumi Ditangkap Polisi
Anggota geng motor GBR dan XTC yang ditangkap polisi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Sedangkan 4 orang lainnya, ujar AKP Yanto Sudiarto, anggota XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21), dan IM (21) akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Terhadap tujuh pemuda ini, kami akan terapkan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar AKP Yanto Sudiarto.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut