Bawa Celurit dan Parang, 16 Anggota GBR dan XTC Sukabumi Ditangkap Polisi

SUKABUMI, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang menangkap 16 remaja membawa senjata tajam celurit, parang, dan golok. Ke-16 remaja itu teridentifikasi sebagai anggota geng motor Grab on Road (GBR) dan Exalt to Coitus (XTC) yang kini berganti menjadi Exalt to Creativity.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Lima anggota GBR ditangkap di depan sebuah bengkel, Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan 11 anggota XTC ditangkap saat nongkrong di depan sekolah, wilayah Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap belasan anggota geng motor itu merupakan upaya preventif kepolisian dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ke-16 anggota geng motor tersebut ditangkap saat petugas Polres Sukabumi Kota menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan," kata Kapolres Sukabumi Kota.
"Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota, MInggu (16/7/2023).
Dari ke-16 orang ini, ujar AKBP Ari Wahyu Wibowo, 7 di antaranya akan menjalani proses hukum karena membawa senjata tajam berupa celurit, pedang patimura, sisir besi, dan golok. Sedangkan untuk 9 remaja lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, sebanyak 7 remaja yang membawa senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota geng motor GBR dan XTC.
"Dari tujuh orang yang membawa senjata tajam, 3 di antaranya dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota.
Sedangkan 4 orang lainnya, ujar AKP Yanto Sudiarto, anggota XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21), dan IM (21) akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Terhadap tujuh pemuda ini, kami akan terapkan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar AKP Yanto Sudiarto.
Editor: Agus Warsudi