Dianggap Gagal Urus PPDB, Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi Dituntut Mundur

SUKABUMI, iNews.id - Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Sukabumi, Jalan Raya Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dituntut mundur. Tuntutan ini disuarakan oleh LSM Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) dan Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa asal Sukabumi (Himasi).
Massa LSM Kompak dan Himasi menyuarakan tuntutan mereka saat berunjuk rasa di Kantor KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi, Jumat (14/7/2023). Mereka menilai Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi gagal mengurus proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Massa memprotes proses PPDB 2023 tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Koordinator aksi dari LSM Kompak Dace Arisandi mengatakan, sekitar 200 anggota LSM Kompak sengaja mendatangi KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi ini, untuk menyampaikan lima poin tuntutan terkait persoalan PPDB 2023.
"Namun, yang kami sayangkan Ibu Kepala KCD-nya tidak bisa hadir. Jadi, kami kecewa dan kami akan kembali aksi pada Rabu (19/7/2023) dengan jumlah massa lebih banyak," kata Dace Arisandi.
Dace Arisandi menyatakan, LSM Kompak menyuarakan 5 poin tuntutan. Yakni, soal zonasi, penindakan terhadap oknum para kepala sekolah, panitia atau oknum lainnya yang terlibat dalam otak-atik sistem PPDB.
Editor: Agus Warsudi