3 Pencuri Baterai BTS Diburu Polisi, Kapolres Sukabumi: Pelanggaran Hukum Serius
SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi masih melakukan upaya pengejaran terhadap tiga pencuri Baterai Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi beberapa waktu lalu. Ketiga pelaku buron tersebut berinisial A, E, dan N.
"Sebelumnya kami berhasil menangkap dua pelaku, yaitu AR dan DK, di sekitar daerah Cikembar. Saat ini, masih ada tiga orang DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, Rabu (12/7/2023).
Kapolres menjelaskan bahwa tindakan pencurian terhadap baterai lithium merek Shoto LI-ION dengan kapasitas 100 AH ini merupakan tindakan kriminal serius yang terus mereka ungkap.
"Kami ingin menekankan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini adalah pelanggaran hukum serius. Kami akan bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini dan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapolres.
Sebelumnya, dua pelaku pencurian Baterai Tower BTS di Kampung Bojong Soka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, telah berhasil ditangkap oleh polisi.
Editor: Asep Supiandi