Banyak Pedagang di Cimahi Ngaku Tidak Tahu Jual Rokok Ilegal Langgar Hukum
Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan, tutur Ranto, banyak pedagang yang mengaku tidak tahu rokok tersebut ilegal. Mereka juga tidak tahu menjual rokok ilegal melanggar hukum.
Mereka terkadang hanya memperhitungkan kepada margin keuntungan yang didapat. Mengingat harga jual rokok ilegal jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi.
"Kalau dari segi harga bedanya hampir 50 persen. Tapi pedagang banyak yang tidak tahu kalau rokok berbagai merek yang disita itu ilegal," tutur Ranto Sitanggang.
Satpol PP Kota Cimahi, kata Ranto, akan gencar melakukan penertiban sekaligus sosialisasi ke para padagang agar mereka bisa membedakan rokok resmi dan ilagal.
Meskipun masih marak, namun, peredaran rokok ilegal di Cimahi tidak sebanyak sebelumnya. Berdasarkan data 2022, Satpol PP Cimahi menyita 129.720 batang rokok ilegal dan sudah dimusnahkan.
Editor: Agus Warsudi