Banyak Pedagang di Cimahi Ngaku Tidak Tahu Jual Rokok Ilegal Langgar Hukum
CIMAHI, iNews.id - Rokok ilegal masih banyak beredar di Kota Cimahi. Para pedagang mengaku tidak tahu mengedarkan dan menjual rokok ilegal melanggar hukum.
Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan disanksi lebih berat. Sanksi bagi pengedar dan penjual rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberikan sanksi administrasi teguran tertulis. Tapi jika ketahuan menjual lagi, akan naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Jumat (12/5/2023).
Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Cimahi yang terus dilakukan ternyata mengurangi peredaran dan penjualan di masyarakat.
"Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan karena jelas merugikan negara. Tapi memang butuh waktu karena meski ditertibkan masih tetap ada temuan," ujar Ranto Sitanggang.
Editor: Agus Warsudi