Banyak Pedagang di Cimahi Ngaku Tidak Tahu Jual Rokok Ilegal Langgar Hukum
CIMAHI, iNews.id - Rokok ilegal masih banyak beredar di Kota Cimahi. Para pedagang mengaku tidak tahu mengedarkan dan menjual rokok ilegal melanggar hukum.
Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan disanksi lebih berat. Sanksi bagi pengedar dan penjual rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberikan sanksi administrasi teguran tertulis. Tapi jika ketahuan menjual lagi, akan naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Jumat (12/5/2023).
Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Cimahi yang terus dilakukan ternyata mengurangi peredaran dan penjualan di masyarakat.
"Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan karena jelas merugikan negara. Tapi memang butuh waktu karena meski ditertibkan masih tetap ada temuan," ujar Ranto Sitanggang.
Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan, tutur Ranto, banyak pedagang yang mengaku tidak tahu rokok tersebut ilegal. Mereka juga tidak tahu menjual rokok ilegal melanggar hukum.
Mereka terkadang hanya memperhitungkan kepada margin keuntungan yang didapat. Mengingat harga jual rokok ilegal jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi.
"Kalau dari segi harga bedanya hampir 50 persen. Tapi pedagang banyak yang tidak tahu kalau rokok berbagai merek yang disita itu ilegal," tutur Ranto Sitanggang.
Satpol PP Kota Cimahi, kata Ranto, akan gencar melakukan penertiban sekaligus sosialisasi ke para padagang agar mereka bisa membedakan rokok resmi dan ilagal.
Meskipun masih marak, namun, peredaran rokok ilegal di Cimahi tidak sebanyak sebelumnya. Berdasarkan data 2022, Satpol PP Cimahi menyita 129.720 batang rokok ilegal dan sudah dimusnahkan.
Sedangkan awal tahun tahun ini pihaknya bersama Bea Cukai Jawa Barat sudah menyita sebanyak 5.420 batang rokok ilegal.
"Biasanya kami melakukan razia gabungan bersama petugas dari Bea Cukai Jawa Barat. Barang bukti yang didapat langsung diserahkan ke Bea Cukai untuk proses," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi