Bandar Ciu di Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap, 202 Botol Siap Edar Disita
Selasa, 28 Juni 2022 - 10:38:00 WIB
"Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa izin. Jeratan hukum yang akan disangkakan adalah pasal 11 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol," ucap Kusmawan.
Editor: Asep Supiandi