get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 4 Desember 2025, Cek Lokasinya

Awas, Nekat Parkir Sembarang di Bandung, Kendaraan Diderek ke Kantor Dishub

Senin, 23 November 2020 - 22:15:00 WIB
Awas, Nekat Parkir Sembarang di Bandung, Kendaraan Diderek ke Kantor Dishub
Polisi memasang stiker dan mencatat identitas mobil yang parkir sembarangan. Sanksi ini tak membuat warga jera sehingga Pemkot Bandung menerapkan sanksi derek kendaraan yang parkir sembarangan. (Foto: Dokumentasi/Agus Warsudi)

Oded menginstruksikan kepada Dishub Kota Bandung untuk menyosialisasi perda baru itu secara masif, baik melalui pertemuan langsung, dalam jaringan (daring), maupun memanfaatkan beragam kanal informasi agar masyarakat mengetahui.

Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020. Sebab memasuki 2021 nanti aturan di perda baru ini akan mulai diterapkan.

“Kami akan sosialisasikan sampai akhir tahun 2020. Setelah SDM (sumber daya manusia) dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap, ini (perda baru) berjalan di awal 2021,” kata Ricky.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut