get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits dan Viral di Sosmed, Wajib Kamu Coba!

Awas, Nekat Parkir Sembarang di Bandung, Kendaraan Diderek ke Kantor Dishub

Senin, 23 November 2020 - 22:15:00 WIB
Awas, Nekat Parkir Sembarang di Bandung, Kendaraan Diderek ke Kantor Dishub
Polisi memasang stiker dan mencatat identitas mobil yang parkir sembarangan. Sanksi ini tak membuat warga jera sehingga Pemkot Bandung menerapkan sanksi derek kendaraan yang parkir sembarangan. (Foto: Dokumentasi/Agus Warsudi)

“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar, ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” kata Oded, Senin (23/11/2020).

Setelah aturannya disahkan, DPRD Kota Bandung telah meyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan. Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari legislatif guna menciptakan ketertiban di Kota Bandung.

“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemahaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus ditindak,” ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut