Auditor BPK Jabar Pemeras RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi Divonis 5,5 Tahun
Temuan itu berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.
Terkait temuan itu, terdakwa Amir Panji Sarosa, meminta uang dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas.
Amir juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar 500 juta, atas temuan tim-nya pada RSUD Cabangbungin.
Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul lebih dari Rp250 juta. Uang tersebut diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir. Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah di kantor itu.
Sementara, dari RSUD Cabangbungin, terdakwa Amir menerima Rp100 juta dari Rp500 juta. Amir meminta orang suruhan RSUD untuk datang ke kantor BPKD untuk menyerahkan uang Rp100 juta tersebut.
Editor: Agus Warsudi