Auditor BPK Jabar Pemeras RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi Divonis 5,5 Tahun
BANDUNG, iNews.id - Amir Panji Sarosa, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) divonis 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara, Senin (17/10/2022). Terdakwa dinyatakan terbukti memeras puskesmas dan rumah sakit (RS) di Kabupaten Bekasi.
Putusan ini pun, sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut Amir 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan sanksi kepada terdakwa Amir Panji Sarosa membayar denda Rp200 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Eman Sulaeman saat membacakan nota putusannya, Senin (17/10/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan, Amir Panji Sarosa, sebagai aparatur sipil negeri (ASN) tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit belit dalam persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Diketahui, Amir Panji Sarosa, yang merupakan tim dari BPK RI Perwakilan Jabar, melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Pemerasan yang dilakukan Amir, setelah auditor BPK mendapati temuan pada laporan keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.
Temuan itu berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.
Terkait temuan itu, terdakwa Amir Panji Sarosa, meminta uang dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas.
Amir juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar 500 juta, atas temuan tim-nya pada RSUD Cabangbungin.
Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul lebih dari Rp250 juta. Uang tersebut diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir. Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah di kantor itu.
Sementara, dari RSUD Cabangbungin, terdakwa Amir menerima Rp100 juta dari Rp500 juta. Amir meminta orang suruhan RSUD untuk datang ke kantor BPKD untuk menyerahkan uang Rp100 juta tersebut.
Editor: Agus Warsudi