ASN KBB Ditunjuk Jadi Penjabat Kades sampai Masa Bakti Selesai
Mekanisme pemberhentian kepala desa ini diatur melalui Pasal 8 Permendagri 82 Tahun 2015 dan Permendagri 110 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Saat ini tujuh kepala desa yang mencalonkan sebagai bacaleg, sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dan sudah dikeluarkan tanda terimanya.
"Selanjutnya, Pemda KBB melalui Bupati Hengki Kurniawan akan mengeluarkan surat penetapan pengunduran diri," ujar Wardiana.
Kepala DPMD menuturkan, Pilkades Serentak di KBB tahun ini akan digelar di 12 desa yang tersebar di 9 kecamatan. Pilkades Serentak dilaksanakan pada 2 juli 2023.
Penyelenggaraan pilkades mengacu kepada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (jjuklak dan juknis) dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021.
Editor: Agus Warsudi