ASN KBB Ditunjuk Jadi Penjabat Kades sampai Masa Bakti Selesai
BANDUNG BARAT, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditunjuk menjadi penjabat (pj) tujuh kepala desa (kades) yang mundur menjadi calon legislatif (caleg). Para ASN itu akan menduduki jabatan kades sampai pilkades digelar di desa itu.
Tujuh kepala desa yang mundur karena maju caleg tersebut antara lain, Kades Lembang, Sukajaya, Mandalamukti, Wangunjaya, Tanimulya, Situwangi, dan Kades Cicangkang Hilir.
Ketujuh kepala desa itu tidak ikut Pilkades Serentak 2023 yang digelar di 12 desa karena masa jabatannya belum berakhir.
"Pilkades serentak tahun ini digelar bagi yang masa baktinya sudah selesai. Kalau yang belum, jabatan kades diisi oleh pj (penjabat) kades dari ASN," kata Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB Wandiana, Selasa (23/5/2023).
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, ujar Wandiana, akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap kades yang mundur karena maju sebagai caleg.
Sebagai gantinya bupati akan menunjuk penjabat kepala desa dari ASN untuk mengisi jabatan itu hingga terpilih kepala desa definitif.
Editor: Agus Warsudi