get app
inews
Aa Text
Read Next : Data Pribadi Warga KBB Dicatut lalu Dipakai Penipuan Jastip Tiket Coldplay

ASN KBB Ditunjuk Jadi Penjabat Kades sampai Masa Bakti Selesai

Rabu, 24 Mei 2023 - 08:23:00 WIB
ASN KBB Ditunjuk Jadi Penjabat Kades sampai Masa Bakti Selesai
ASN KBB ditunjuk menjadi tujuh pj kades yang mundur. Mereka akan mengisi jabatan itu sampai masa bakti kades selesai. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditunjuk menjadi penjabat (pj) tujuh kepala desa (kades) yang mundur menjadi calon legislatif (caleg). Para ASN itu akan menduduki jabatan kades sampai pilkades digelar di desa itu.

Tujuh kepala desa yang mundur karena maju caleg tersebut antara lain, Kades Lembang, Sukajaya, Mandalamukti, Wangunjaya, Tanimulya, Situwangi, dan Kades Cicangkang Hilir. 

Ketujuh kepala desa itu tidak ikut Pilkades Serentak 2023 yang digelar di 12 desa karena masa jabatannya belum berakhir.

"Pilkades serentak tahun ini digelar bagi yang masa baktinya sudah selesai. Kalau yang belum, jabatan kades diisi oleh pj (penjabat) kades dari ASN," kata Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB Wandiana, Selasa (23/5/2023).

Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, ujar Wandiana, akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap kades yang mundur karena maju sebagai caleg. 

Sebagai gantinya bupati akan menunjuk penjabat kepala desa dari ASN untuk mengisi jabatan itu hingga terpilih kepala desa definitif. 

Mekanisme pemberhentian kepala desa ini diatur melalui Pasal 8 Permendagri 82 Tahun 2015 dan Permendagri 110 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 

Saat ini tujuh kepala desa yang mencalonkan sebagai bacaleg, sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dan sudah dikeluarkan tanda terimanya. 

"Selanjutnya, Pemda KBB melalui Bupati Hengki Kurniawan akan mengeluarkan surat penetapan pengunduran diri," ujar Wardiana. 

Kepala DPMD menuturkan, Pilkades Serentak di KBB tahun ini akan digelar di 12 desa yang tersebar di 9 kecamatan. Pilkades Serentak dilaksanakan pada 2 juli 2023. 

Penyelenggaraan pilkades mengacu kepada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (jjuklak dan juknis) dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021.

Ke-12 desa itu adalah Desa Cikole, Desa Pagerwangi, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang. Kemudian Desa Cipada Kecamatan Cisarua.

Desa Mandalamukti Kecamatan Cikalong Wetan, Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy, Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat. Lalu Desa Galanggang Kecamatan Batujajar.

Desa Jati Kecamatan Saguling, Desa Budiharja dan Desa Mukapayung Kecamatan Cililin, serta Desa Cibitung Kecamatan Rongga.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut