7 Kades di KBB Mundur lantaran Jadi Bacaleg, Kekosongan Jabatan Segera Diisi

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sebanyak tujuh kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mundur dari jabatannya karena menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024. Jumlah kades yang mundur sebanyak itu berdasarkan data Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB.
Sesuai aturan kades aktif tidak diperbolehkan ikut berkontestasi dalam pemilihan legislatif (Pileg). Terkecuali mereka menyatakan diri secara tertulis dan resmi mundur dari jabatannya sejak terhitung mulai didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ada tujuh kepala desa yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena maju di Pileg tahun 2024," kata Kepala Bidang Administrasi Desa, DPMD KBB, Hendi Setiyadi, Senin (22/5/2023).
Hendi menyebutkan ketujuh kades tersebut adalah Kades Lembang, Kades Sukajaya, Kades Mandalamukti, Kades Wangunjaya, Kades Tanimulya, Kades Situwangi, dan Kades Cicangkang Hilir. Jabatan mereka terbilang masih cukup lama karena baru akan habis di tahun 2025.
"Hanya Kades Sukajaya dan Mandalamukti yang habis masa jabatannya di Agustus 2023. Kalau lima kades lain, jabatannya habis pada tahun 2025," ujar dia.
Hendi menyebutkan, mengacu kepada peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, bagi Kades, perangkat desa atau BPD yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD harus menyerahkan Surat Permohonan Pengunduran Diri disertai Tanda Terima Surat dari pejabat yang berwenang.
Editor: Asep Supiandi