get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng terkait Dugaan Korupsi Sewa Plaza Rp6,8 Miliar

Maju Pilkada 2024, 5 Sekda di Jabar Ajukan Cuti hingga Mengundurkan Diri

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:45:00 WIB
Maju Pilkada 2024, 5 Sekda di Jabar Ajukan Cuti hingga Mengundurkan Diri
Lima Sekda di Provinsi Jabar mengajukan cuti hingga mengundurkan diri demi bisa ikut kontestasi Pilkada 2024. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Lima sekretaris daerah (sekda) di Provinsi Jawa Barat mengajukan cuti hingga mengundurkan diri dari jabatannya demi mengikuti Pilkada 2024

Kelima sekda tersebut di antaranya Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengajukan cuti di luar tanggungan negara sejak Senin (1/7/2024). Selain itu, Sekda Majalengka Eman Suherman sejak Senin (15/7/2024).

Kemudian, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Kamis (18/7/2024) dan Sekda Kota Depok Supian Suri yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara sejak Sabtu (1/6/2024). 

Sedangkan Sekda Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan dan Dani Ramdan yang saat ini menjabat Pj Bupati Bekasi mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. 

Untuk diketahui, cuti untuk pegawai negeri sipil (PNS) ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa cuti di luar tanggungan adalah cuti yang tidak dibayar dan dapat diajukan maksimal tiga tahun.

Saat cuti, PNS tersebut tidak mendapatkan pendapatan seperti biasa. Cuti jenis ini, hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.

Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara ini, dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut