7 Kades di KBB Mundur lantaran Jadi Bacaleg, Kekosongan Jabatan Segera Diisi
Senin, 22 Mei 2023 - 18:17:00 WIB
"Semua yang mencalonkan sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dan sudah dikeluarkan tanda terimanya. Pemda KBB bakal mengeluarkan surat penetapan pengunduran diri," ujarnya.
Selanjutnya bupati akan melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud. Berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan Keputusan Pemberhentian dan kepala desa efektif berhenti setelah keluarnya SK Pemberhentian.
"Sebagai gantinya bupati akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari ASN untuk mengisi jabatan itu sementara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi