Aparat TNI dan Polri Dikerahkan Awasi Disiplin Warga saat PPKM di KBB
Sembilan indikator itu adalah pembatasan kegiatan perkantoran dengan menerapkan 75 persen pegawai work from home (WFH) dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian pembatasan kegiatan makan dan minum di restoran hingga 25 persen dan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.
Aktivitas di tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Lalu kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara, termasuk ada pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Sementara untuk aktivitas medis dan konstruksi tetal berjalan normal namun dengan protokol kesehatan ketat. "Kegiatan yang menimbulkan kerumunan dibatasi. Bukan hanya di lingkungan masyarakat tapi juga di pusat perbelanjaan dan lingkungan kerja, baik swasta ataupun pemerintah," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi