Apakah Nikah secara Virtual Sah? Ini Kata Kasi Bimas Islam Kemenag Indramayu

Yaitu, pertama, wali nikah, calon pengantin pria serta dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual). Kedua, dalam waktu yang sama (real time). Serta ketiga, ada jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
Diketahui, sebuah rekaman video acara pernikahan yang digelar secara virtual oleh sepasang pengantin di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, viral di medi sosial. Dalam video yang beredar tersebut, keduanya mengadakan pernikahan di tempat terpisah.
Sang mempelai wanita tampak tampil dalam layar karena sedang berada di Taiwan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW. Sementara mempelai laki-laki berada di lokasi resepsi bersama penghulu, wali, serta para saksi, dan juga tamu undangan lainnya. Keduanya pun melangsungkan ijab kabul melalui sambungan video call.
Pasangan pengantin tersebut merupakan duda dan janda. Mereka berasal dari satu desa yang sama dan sudah merencanakan pernikahan sejak lama. Acara pernikahan virtual itu digelar pada 21 Juli 2022 lalu, di Desa Sindang Kerta, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Walau digelar secara virtual, prosesi pernikahan pun tampak meriah dengan dihadiri banyak tamu undangan.
Editor: Agus Warsudi