Apakah Nikah secara Virtual Sah? Ini Kata Kasi Bimas Islam Kemenag Indramayu

INDRAMAYU, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu menyatakan, pernikahan yang dilaksanakan secara virtual itu sah dilakukan. Namun dengan catatan, syarat, dan rukun nikah harus terpenuhi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu Rosidi kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2022).
"Yang pasti syarat dan rukun nikahnya harus terpenuhi. Lalu, keduanya setuju dengan pelaksanaan (nikah secara) virtual tersebut, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan," kata Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Indramayu.
Rosidi menyatakan, ada lima rukun yang wajib dipenuhi agar suatu pernikahan itu dapat dikatakan sah. Antara lain, ada mempelai laki-laki, perempuan, wali bagi pengantin perempuan, saksi nikah dua orang laki-laki, dan ijab kabul.
Editor: Agus Warsudi