get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Sejoli di Indramayu Nikah secara Virtual, Mempelai Wanita ada di Taiwan

Apakah Nikah secara Virtual Sah? Ini Kata Kasi Bimas Islam Kemenag Indramayu

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:06:00 WIB
Apakah Nikah secara Virtual Sah? Ini Kata Kasi Bimas Islam Kemenag Indramayu
Sejoli di Indramayu menikah secara virtual. Mempelai laki-laki berada di Indramayu sementara perempuannya di Taiwan. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu menyatakan, pernikahan yang dilaksanakan secara virtual itu sah dilakukan. Namun dengan catatan, syarat, dan rukun nikah harus terpenuhi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu Rosidi kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2022).

"Yang pasti syarat dan rukun nikahnya harus terpenuhi. Lalu, keduanya setuju dengan pelaksanaan (nikah secara) virtual tersebut, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan," kata Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Indramayu.

Rosidi menyatakan, ada lima rukun yang wajib dipenuhi agar suatu pernikahan itu dapat dikatakan sah. Antara lain, ada mempelai laki-laki, perempuan, wali bagi pengantin perempuan, saksi nikah dua orang laki-laki, dan ijab kabul.

"Ijab qobul pun mesti dilakukan secara berhadap-hadapan. Kemudian syarat lain, umur keduanya juga harus memunuhi peraturan perundang-undangan, yakni minimal 19 tahun," ujar Rosidi.

Selain itu, mempelai perempuan turut memberikan izin kepada wali secara lisan karena tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik. "Maka secara hukum, nikah virtual ini sah karena terpenuhi syarat dan rukunnya," tutur Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Indramayu.

"Nikah virtual ini sebenarnya banyak juga terjadi di berbagai daerah, terutama saat pandemi kemarin, salah satu mempelainya positif Covid-19 tapi harus tetap melangsungkan pernikahan," ucap Rosidi.

Selain itu, beberapa sumber lain juga menyebut, pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat ada ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai oleh tiga hal.

Yaitu, pertama, wali nikah, calon pengantin pria serta dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual). Kedua, dalam waktu yang sama (real time). Serta ketiga, ada jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

Diketahui, sebuah rekaman video acara pernikahan yang digelar secara virtual oleh sepasang pengantin di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, viral di medi sosial. Dalam video yang beredar tersebut, keduanya mengadakan pernikahan di tempat terpisah.

Sang mempelai wanita tampak tampil dalam layar karena sedang berada di Taiwan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW. Sementara mempelai laki-laki berada di lokasi resepsi bersama penghulu, wali, serta para saksi, dan juga tamu undangan lainnya. Keduanya pun melangsungkan ijab kabul melalui sambungan video call.

Pasangan pengantin tersebut merupakan duda dan janda. Mereka berasal dari satu desa yang sama dan sudah merencanakan pernikahan sejak lama. Acara pernikahan virtual itu digelar pada 21 Juli 2022 lalu, di Desa Sindang Kerta, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Walau digelar secara virtual, prosesi pernikahan pun tampak meriah dengan dihadiri banyak tamu undangan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut