Apakah Nikah secara Virtual Sah? Ini Kata Kasi Bimas Islam Kemenag Indramayu

"Ijab qobul pun mesti dilakukan secara berhadap-hadapan. Kemudian syarat lain, umur keduanya juga harus memunuhi peraturan perundang-undangan, yakni minimal 19 tahun," ujar Rosidi.
Selain itu, mempelai perempuan turut memberikan izin kepada wali secara lisan karena tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik. "Maka secara hukum, nikah virtual ini sah karena terpenuhi syarat dan rukunnya," tutur Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Indramayu.
"Nikah virtual ini sebenarnya banyak juga terjadi di berbagai daerah, terutama saat pandemi kemarin, salah satu mempelainya positif Covid-19 tapi harus tetap melangsungkan pernikahan," ucap Rosidi.
Selain itu, beberapa sumber lain juga menyebut, pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat ada ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai oleh tiga hal.
Editor: Agus Warsudi