Dada berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022. Setelah itu, kata dia, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas. "Beliau akan kita antar ke kantor Balai Pemasyarakatan sampai, beliau mengikuti program sampai tanggal 8 September," tutur Elly Yuzar.
Elly mengatakan, Dada Rosada mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman hampir satu tahun. Remisi itu diperoleh saat HUT ke-77 RI, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi Idul Fitri, dan donor darah.
Hakim menyatakan Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News