BANDUNG, iNews.id - Polrestabes dan Dishub Kota Bandung akan mulai memberlakukan sistem ganjil genap di dua ruas jalan, Asia Afrika dan Ir H Djuanda (Dago) pada 14 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Namun kebijakan ini tak berlaku bagi kendaraan umum, taksi, dan ojek online (ojol).
Selain kendaraan angkutan umum, mobil diplomatik atau kedutaan besar negara sahabat, dan ambulans pengangkut pasien Covid-19 juga dibolehkan melintas di ruas jalan ganjil genap meskipun nomor kendaraan tak sesuai aturan itu.
"Yang dikecualikan adalah angkutan umum, TNKB pelat merah, diplomatik dan angkutan umum online. Kemudian juga kendaraan dinas, kendaraan Covid-19, ambulans, pemadam kebakaran dan angkutan barang logistik," kata Kepala Dishub Kota Bandung M Ricky Gustiadi saat meninjau uji coba pemberlakuan ganjil genap di simpang Tamblong-Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (13/8/2021).
Editor : Agus Warsudi