get app
inews
Aa Text
Read Next : Tekan Mobilitas Warga, Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan

Ganjil Genap Kabupaten Bandung Diterapkan Besok, Pagi Pukul 07.00-09.00, Sore 16.00-18.00

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:11:00 WIB
Ganjil Genap Kabupaten Bandung Diterapkan Besok, Pagi Pukul 07.00-09.00, Sore 16.00-18.00
Polisi menerapkan sistem ganjil genap untuk menekan mobilitas warga. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Kabupaten Bandung menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan yang akan melintas di tiga ruas jalan. Aturan untuk menekan mobilitas warga ini mulai diterapkan Kamis (12/8/2021).

Aturan ganjil-genap diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame.

Kemudian, ruas jalan akses ke Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang. 

Selanjutnya, Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda Soreang.

Teknisnya, petugas akan melihat terakhir pelat nomor kendaraan yang diperbolehkan melintas di tiga ruas jalan tersebut. Aturan ganjil genap juga akan dilakukan penjadwalan.

Berdasarkan aturan teknis, pada hari pertama, Kamis (12/8/2021), penerapan aturan ganjil genap, berarti yang boleh melintas di tiga ruas jalan adalah kendaraan bernomor akhir genap. Sedangkan yang bernomor ganjil akan diputar balik petugas.

Kasatlantas Polresta Bandung AKP Rislam Harfian mengatakan, besok aturan ganjil genal ini mulai pada pagi dari pukul 07.00 sampai 09.00 dan sore dari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. "Aturan itu mudah-mudahan kami laksanakan besok di tiga ruas jalan di Kabupaten Bandung," kata Kasatlantas Polresta Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut