Anak yang Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung Berprofesi Guru

Musa Darwin Pane mengatakan, perkara ini bermula dari masalah sewa menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung sejak 2012.
Toko tersebut berada di lahan milik tergugat RE Koswara bekas Bioskop Mawar. Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp8 juta ke tergugat Koswara.
"Namun belum lama, setelah menyerahkan uang, pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lain di lahan itu tetap boleh. Kan tidak adil. Warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden. Apalagi sekarang masa Covid-19," kata Musa via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
Musa mengemukakan, Koswara beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual. Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lain karena lahan itu peninggalan orang tua Koswara.
"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orang tuanya," ujar advokat bergelar doktor ilmu hukum ini.
Menurut Musa, bagi kuasa hukum, perkara ini tidak sesederhana opini orang, anak gugat orang tua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya.
Editor: Agus Warsudi