get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

Anak yang Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung Berprofesi Guru

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:15:00 WIB
Anak yang Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung Berprofesi Guru
Anggota Komisi IV DPR Dedi Mulyadi bertemu dengan RE Koswara, ayah renta yang digugat anak kandungnya. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Deden, anak yang menggugat ayah kandung, RE Koswara (85), di Kota Bandung, Jawa Barat, ternyata berprofesi guru. Untuk menopang ekonomi keluarga, Deden juga membuka usaha toko kelontong di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Profesi Deden yang merupakan guru itu dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane. Namun Musa enggan merinci bidang atau lembaga pendidikan tempat Deden mengajar. 

Musa juga mengaku tidak tahu riwayat pendidikan kliennya, Deden. "Dia (Deden) guru," kata Musa Darwin Pane dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, RE Koswara (85) digugat oleh anak kandungnya Deden dan menantu Nining (istri Deden). Total gugatan perdata tersebut Rp3 miliar, plus membayar kerugian materiil Rp20 juta dan imateriil Rp200 juta.

Untuk mengurus perkara gugatan perdata ini, Deden dan Nining semula menguasakannya kepada Masitoh, adiknya yang merupakan pengacara. Namun Masitoh meningga dunia pada Senin (18/1/2021) malam akibat sakit jantung.

Kemudian Deden menguasakan gugatan ini kepada Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini yang merupakan rekan sejawat almarhumah Masitoh.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut