get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Protes JPU terhadap Hakim

Adik Ipar Terdakwa Irfan Suryanegara Bersaksi di Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan

Senin, 19 Desember 2022 - 18:35:00 WIB
Adik Ipar Terdakwa Irfan Suryanegara Bersaksi di Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan
Windi, saksi sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara eks Ketua DPRD Jabar dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (Foto: iNews.id/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya Endang Kusumawaty, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (19/12/2022) sore. Dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Windi, adik ipar terdakwa Irfan Suryanegara, sebagai saksi.

Persidangan berlangsung di Ruang Kusumaatmadja dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Sugiyanto SH MH. Rencananya tiga saksi dihadirkan dalam sidang hari ini.

Namun JPU hanya menghadirkan satu dari tiga saksi. Saksi lain akan dijemput paksa yaitu Irawati Puspita yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa sebesar Rp1 miliar.

Saksi Windi, adik kandung terdakwa Endang Kusumawaty merupakan perempuan yang menerima transferan sejumlah dana dari terdakwa Irfan Suryanegara mencapai Rp500 juta.

Dalam persidangan, saksi Windi mengatakan, dana ratusan juta tersebut diakui ditransfer secara berangsur oleh Irfan untuk biaya operasional kos-kosan sebanyak 70 kamar di Jalan Dangdeur, Kota Bandung. "Dana itu untuk biaya operasional kos-kosan dan sekolah ketiga anak Irfan yang saya urus," kata Windi.

Jaksa Wisnu meminta meminta majels hakim menerbitkan surat jemput paksa kepada Irawati Puspita. Sudah dua kali panggilan untuk hadir dalam sidang tak satu pun di hadiri," kata jaksa Wisnu.

Setelah mendengarkan kesaksian saksi Windi dan JPU meminta saksi Irawati Puspita dijemput paksa, majelis hakim menutup sidang. Persidangan akan kembali digelar pada Kamis (22/12/2022) lusa masih dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU.

Diberitakan sebelumnya, dalam berkas dakwaan, tim JPU mendakwa Irfan Suryanegara, politisi Partai Demokrat sekaligus eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya Endang Kusumawati menggelapkan dana investasi sebesar Rp58 miliar milik korban Stelly Gandawijaya.

Uang puluhan miliar itu merupakan dana investasi pembelian tanah, vila, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (JPU) di Kabupaten Sukabumi, Cirebon, dan Kabupaten Karawang.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty mengikuti persidangan sidang melalui virtual. Mereka berada di Lapas Narkoba Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut