Ade Yasin Emosional dan Nangis saat Bacakan Pleidoi di Pengadilan
Sementara itu, Dinalara Butarbutar, kuasa hukum Ade Yasin meyakini kliennya tidak bersalah karena itu perlu untuk dibela. Dinalara mengaku kecewa jika majelis hakim memutus Ade Yasin bersalah dalam kasus tersebut. "Kami yakin tidak bersalah dan wajib dibela, kalau dinyatakan bersalah buat pengacara kecewa tidak ada keadilan," kata Dinalara.
Dia menyatakan, seluruh saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Pihaknya optimis bahwa majelis hakim akan memutus bebas kliennya.
"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan bu Ade bersalah," ujarnya.
JPU KPK Roni Yusuf mengatakan, tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi. Ia mengatakan alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan dan tuntutan kuat. "Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat makanya kita tetap pada tuntutan," kata Roni Yusuf.
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan untuk mengabaikan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan majelis hakim.
Editor: Agus Warsudi