get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinilai Terbukti Korupsi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara

Ade Yasin Emosional dan Nangis saat Bacakan Pleidoi di Pengadilan

Senin, 19 September 2022 - 19:55:00 WIB
Ade Yasin Emosional dan Nangis saat Bacakan Pleidoi di Pengadilan
Ade Yasin, terdakwa kasus suap auditor BPK Jabar, menangis saat membacakan pleidoi. (FOTO: DICKY WISMARA)

BANDUNG, iNews.id - Ade Yasin, terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar, emosional dan menangis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/9/2020). Bupati Bogor non-aktif itu membantah semua dakwaan dan tuntutan.

Ade Yasin meminta hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan. "Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," kata Ade Yasin, berurai air mata kepada majelis hakim saat sidang secara daring. 

Menurut Ade Yasin, tidak terdapat saksi yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Karena itu, Ade Yasin merasa kecewa jika harus bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah 2 saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," ujarnya.

Terdakwa Ade Yasi meminta keadilan kepada majelis hakim atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. "Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," tutur Ade Yasin.

Sementara itu, Dinalara Butarbutar, kuasa hukum Ade Yasin meyakini kliennya tidak bersalah karena itu perlu untuk dibela. Dinalara mengaku kecewa jika majelis hakim memutus Ade Yasin bersalah dalam kasus tersebut. "Kami yakin tidak bersalah dan wajib dibela, kalau dinyatakan bersalah buat pengacara kecewa tidak ada keadilan," kata Dinalara.

Dia menyatakan, seluruh saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Pihaknya optimis bahwa majelis hakim akan memutus bebas kliennya.

"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan bu Ade bersalah," ujarnya.

JPU KPK Roni Yusuf mengatakan, tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi. Ia mengatakan alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan dan tuntutan kuat. "Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat makanya kita tetap pada tuntutan," kata Roni Yusuf.

Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan untuk mengabaikan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan majelis hakim.

"Tolong apabila ada oknum mengatasnamakan pengadilan Negeri Bandung khususnya dari majelis tolong diabaikan," kata Hera Kartiningsih.

Putusan sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 akan dibacakan pada Jumat (23/9/2022).

Diketahui, Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp1.935.000.000," ujar JPU KPK.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut