get app
inews
Aa Text
Read Next : TKP Guru SD di Tambun Bekasi Dibegal, Minim Lampu Penerangan Jalan dan Sepi

9 Begal Sadis Bersenjata Celurit yang Resahkan Warga Bekasi Ditangkap

Selasa, 24 Agustus 2021 - 08:45:00 WIB
9 Begal Sadis Bersenjata Celurit yang Resahkan Warga Bekasi Ditangkap
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menunjukkan celurit yang digunakan 9 begal yang ditangkap. (Foto: ANTARA)

BEKASI, iNews.id - Sembilan begal sadis bersenjata celurit yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita celurit, motor, dan ponsel hasil kejahatan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, para pelaku kerap merampas sepeda motor milik warga. Mereka mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit. Bahkan, para pelaku tak segan melukai atau membunuh korbannya.

"Dari beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran atau DPO," kata Kapolres Metro Bekasi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (23/8/2021).

Laporan pertama kejadian begal motor di Jalan Raya Pertamina Rt 017/010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan pada Kamis 17 Juni 2021 lalu. Pelaku yang berhasil diamankan yakni HR (17), RS (16) dan MA (15) serta AR (20).

Kemudian kejadian begal di Jalan Raya Kampung Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani pada 30 Juni 2021, dengan tersangka yang diamankan A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO.

Pembegalan di Jalan Raya Pebayuran-Sukatani yang beralamat di Kampung Bojongsari RT 001/001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran pada Senin 05 Juli 2021 dengan tersangka Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi.

Sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki selaku penadah masih dalam pencarian orang (DPO) atau buron. "Mereka semua kami amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di persembunyian maupun rumah masing-masing pelaku," ujar Kombes Pol Hendra.

Kapolres Metro Bekasi menuturkan, semua aksi begal itu dilakukan di jalanan sepi pengendara. Tersangka melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.

Dari tiga lokasi kejahatan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor milik korban dan pelaku, tujuh unit telepon genggam, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor, serta satu besi panjang.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kombes Pol Hendra menginstruksikan jajaran meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan sekaligus mengimbau warga untuk waspada dan berhati-hati saat berkendara, terutama malam hari.

"Kami minta seluruh jajaran baik di polres dan polsek-polsek untuk lebih ditingkatkan patroli wilayah karena kebanyakan pelaku ini menjalankan aksinya saat dini hari menjelang subuh," tutur Kapolres Metro Bekasi. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut