get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Curanmor Tasikmalaya Digulung, 3 Pelaku Ditembak dan 16 Motor Curian Diamankan

8 Tersangka Narkoba Dibekuk, 1 Kerap Edarkan Obat Terlarang ke Geng Motor di Tasikmalaya 

Sabtu, 02 April 2022 - 14:57:00 WIB
8 Tersangka Narkoba Dibekuk, 1 Kerap Edarkan Obat Terlarang ke Geng Motor di Tasikmalaya 
Delapan tersangka narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Satu di antaranya kerap mengedarkan obat terlarang ke kelompok geng motor. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara tersangka sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman miniman 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Waka Polres Tasikmalaya Kota.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut