8 Napi Lapas Majalengka Dapat Asimilasi, Kalau Langgar Hukum SK Dicabut
Kamis, 23 Februari 2023 - 12:49:00 WIB

"Kalau melakukan pelanggaran hukum lagi, dilakukan pencabutan SK asimilasi dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Wawan Irawan.
Selama menjalani masa asimilasi, tutur Kalapas Majalengka, para narapidana itu dikenakan kewajiban lapor. Selain itu, mereka juga akan diawasi oleh petugas. "Selama menjalani asimilasi rumah, mereka akan diawasi dan dibimbing oleh petugas," tutur Kalapas Majalengka.
"Asimilasi rumah juga sebagai salah satu solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum lapas dan rutan di seluruh Indonesia," ucap Wawan Irawan.
Editor: Agus Warsudi