get app
inews
Aa Text
Read Next : Tebing 4 Meter Longsor Timbun Permukiman di Majalengka, 4 Rumah Rusak

8 Napi Lapas Majalengka Dapat Asimilasi, Kalau Langgar Hukum SK Dicabut

Kamis, 23 Februari 2023 - 12:49:00 WIB
8 Napi Lapas Majalengka Dapat Asimilasi, Kalau Langgar Hukum SK Dicabut
8 napi Lapas Majalengka menghirup udara bebas setelah mendapatkan program asimilasi. (FOTO: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Sebanyak 8 orang narapidana (napi) Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan program asimilasi rumah. Mereka dikeluarkan dari lapas dan menjalani asimilasi rumah karena dinilai telah berkelakuan baik selama berada di penjara.

Pemberian asimilasi rumah itu berdasarkan keputusan Kanwil Kemenkumham Jabar berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

"Keputusan itu tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19," kata Kalapas Majalengka Wawan Irawan.

Wawan Irawan menyatakan, SK tersebut bisa dicabut jika di kemudian hari yang bersangkutan mengulangi perbuatan melawan hukum selama menjalani masa asimilasi itu.

"Kalau melakukan pelanggaran hukum lagi, dilakukan pencabutan SK asimilasi dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Wawan Irawan.

Selama menjalani masa asimilasi, tutur Kalapas Majalengka, para narapidana itu dikenakan kewajiban lapor. Selain itu, mereka juga akan diawasi oleh petugas. "Selama menjalani asimilasi rumah, mereka akan diawasi dan dibimbing oleh petugas," tutur Kalapas Majalengka.

"Asimilasi rumah juga sebagai salah satu solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum lapas dan rutan di seluruh Indonesia," ucap Wawan Irawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut