Gegara Terlilit Utang, Sopir Truk Nekat Jual Susu Rp200 Juta Milik Perusahaan di Majalengka
MAJALENGKA, iNews.id - Yayan, seorang sopir truk asal Indramayu nekat menjual susu senilai Rp200 juta milik sebuah perusahaan di Majalengka. Perbuatan itu dilakukan Yayan karena terlilit utang.
Akibat perbutannya, Yayan ditangkap petugas Satreskrim Polres Majalengka. Selain Yayan, polisi juga menangkap Nana dan Agus, sopir cadangan, warga Kabupaten Sukabumi.
Nana dan Agus diduga turut membantu Yayan menggelapkan muatan susu milik perusahaan itu. Saat ini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, peristiwa ini berawal saat Yayan, sopir truk, mendapatkan pekerjaan mengantar 1.000 susu krimer dari Majalengka ke Bandung menggunakan truk kontainer nopol B 9843 TEX.
Namun bukannya diantar, Yayan dan dua temannya, Nana dan Agus, justru menjual susu tersebut seharga Rp200 juta. Perusahaan lantas melapor ke Polres Majalengka.
Editor: Agus Warsudi