get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampung Miliarder di Majalengka, Warga Hidup Tajir dari Usaha Keripik 

Gegara Terlilit Utang, Sopir Truk Nekat Jual Susu Rp200 Juta Milik Perusahaan di Majalengka

Selasa, 21 Februari 2023 - 13:08:00 WIB
Gegara Terlilit Utang, Sopir Truk Nekat Jual Susu Rp200 Juta Milik Perusahaan di Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menginterogasi tersangka Yayan, sopir truk yang nekat menjual muatan susu senilai Rp200 juta. (FOTO: iNews/M ZENI JOHADI)

MAJALENGKA, iNews.id - Yayan, seorang sopir truk asal Indramayu nekat menjual susu senilai Rp200 juta milik sebuah perusahaan di Majalengka. Perbuatan itu dilakukan Yayan karena terlilit utang.

Akibat perbutannya, Yayan ditangkap petugas Satreskrim Polres Majalengka. Selain Yayan, polisi juga menangkap Nana dan Agus, sopir cadangan, warga Kabupaten Sukabumi. 

Nana dan Agus diduga turut membantu Yayan menggelapkan muatan susu milik perusahaan itu. Saat ini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, peristiwa ini berawal saat Yayan, sopir truk, mendapatkan pekerjaan mengantar 1.000 susu krimer dari Majalengka ke Bandung menggunakan truk kontainer nopol B 9843 TEX.

Namun bukannya diantar, Yayan dan dua temannya, Nana dan Agus, justru menjual susu tersebut seharga Rp200 juta. Perusahaan lantas melapor ke Polres Majalengka.

"Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka," kata Kapolres Majalengka, Selasa (21/2/2023).

Dalam kasus ini, ujar AKBP Edwin Affandi, petugas mengamankan sejumlah barang perabotan rumah tangga dan sepeda motor milik ketiga tersangka yang diduga dibeli dari uang penjualan susu milik perusahaan.

"Yayan nekat menjual barang bawaan yang akan dikirim ke Bandung tergiur Rp200 juta untuk menutupi utangnya. Sisa uangnya dibagi-bagi dan dibelikan perabotan rumah tangga," ujar AKBP Edwin Affandi.

Akibat perbuatannya itu, tutur Kapolres Majalengka, para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4-7 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut