8 Kali Beraksi, Komplotan Pembobol Toko Diringkus Polisi di Karawang
Jumat, 15 April 2022 - 16:11:00 WIB
Pelaku SN merupakan pelaku utama dibantu HR sebagai joki dan dua lainnya yaitu SB dan MR bertugas mengawasi situasi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil, dua buah kunci T beserta mata kunci, dua buah linggis, tiga buah tang, dua buah kawat (untuk mencongkel), dua buah obeng, satu buah cutter, tiga buah gembok beserta rantai dan satu pucuk senjata angin.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya.
Editor: Asep Supiandi