get app
inews
Aa Text
Read Next : 16 Kali Beraksi di Karawang, Komplotan Curanmor Mobil Pikap Diringkus dalam Waktu 6 Jam

8 Kali Beraksi, Komplotan Pembobol Toko Diringkus Polisi di Karawang

Jumat, 15 April 2022 - 16:11:00 WIB
8 Kali Beraksi, Komplotan Pembobol Toko Diringkus Polisi di Karawang
Komplotan pembobol toko berhasil diringkus Polres Karawang. Para pelaku ini sudah delapan kali beraksi dengan membobol sejumlah toko. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang meringkus empat orang komplotan pembobol toko di wilayah hukum Karawang. Pelaku diketahui sudah delapan kali melakukan aksinya dengan membobol toko di beberapa wilayah di Karawang.

Para pelaku ini ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing tanpa sedikit pun melakukan perlawanan.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, empat orang pelaku pembobolan toko yaitu SB (48), SN (48), MR (58) dan HR (40) ditangkap di persembunyian masing-masing tanpa ada perlawanan. Komplotan ini sudah lama diburu Polres Karawang karena aksinya sudah meresahkan masyarakat. 

"Pelaku memang spesialis pembobolan toko. Biasanya mereka menjalankan aksinya saat toko dalam keadaan kosong," kata Arief, Jumat (15/4/2022).

Menurut Arief, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah hukum Karawang. Para pelaku mengambil semua barang berharga di dalam toko. 

"Kotak penyimpanan uang dicari pertama kali masuk. Tapi kalau tidak ada, apa saja barang berharga diambil," ujarnya.

Arief mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus operandi merusak gembok atau rantai pintu yang terpasang di rolling door. Keempat pelaku menjalankan perannya masing-masing saat beroperasi. 

Pelaku SN merupakan pelaku utama dibantu HR sebagai joki dan dua lainnya yaitu SB dan MR bertugas mengawasi situasi. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil, dua buah kunci T beserta mata kunci, dua buah linggis, tiga buah tang, dua buah kawat (untuk mencongkel), dua buah obeng, satu buah cutter, tiga buah gembok beserta rantai dan satu pucuk senjata angin. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya.  



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut