7 Pengedar Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung, 53.000 Butir Obat Keras Disita
Selasa, 22 Agustus 2023 - 07:43:00 WIB

Modus para tersangka dalam mengedarkan obat terlarang bermacam-macam. Seperti menggunakan warung tisu. "Ada yang pakai tas pinggang. Transaksi langsung dengan pengguna," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Kami ungkap dari pengedar sampai bandar pemasok barang-barang haram tersebut. Kasus 7 tersangka ini masih kami lakukan pendalaman. Mereka belum berbicara, namun kami akan melakukan penyelidikan secara intens," ujar dia.
Akibat perbuatannya para tersangka pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Editor: Agus Warsudi