get app
inews
Aa Text
Read Next : Kaleng Biskuit Nyangkut di Kepala Balita 2 Tahun, Diskar PB Kota Bandung Turun Tangan

7 Pengedar Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung, 53.000 Butir Obat Keras Disita

Selasa, 22 Agustus 2023 - 07:43:00 WIB
7 Pengedar Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung, 53.000 Butir Obat Keras Disita
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi 7 tersangka pengedar obat keras terlarang. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Modus para tersangka dalam mengedarkan obat terlarang bermacam-macam. Seperti menggunakan warung tisu. "Ada yang pakai tas pinggang. Transaksi langsung dengan pengguna," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Kami ungkap dari pengedar sampai bandar pemasok barang-barang haram tersebut. Kasus 7 tersangka ini masih kami lakukan pendalaman. Mereka belum berbicara, namun kami akan melakukan penyelidikan secara intens," ujar dia.

Akibat perbuatannya para tersangka pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut